Menurut Bupati Imron, jika persoalan tersebut tidak segera dicarikan jalan tengah, maka diyakini hal itu akan dapat menghambat investasi. Karena, para investor khususnya pengembang perumahan tidak bisa berinvestasi sebab terbentur dengan Pertek tersebut.
Langkah yang sudah dilakukan Pemkab Cirebon, kata bupati, yaitu melakukan koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan membentuk tim kecil. “Iya, kita membentuk tim kecil untuk mencari jalan tengah untuk masalah pertek ini. Tim kecil itu terdiri dari unsur OPD terkait dan DPRD,” ujar Imron, Jumat (13/12).
Dijelaskan bupati, tim kecil tersebut nanti yang akan bertanggung jawab untuk mempertanyakan dan memberikan penjelasan ke Kementerian ATR terkait persoalan yang terjadi di Kabupaten Cirebon. “Ya jelas akan menghambat investasi di Kabupaten Cirebon. Jadi kita ingin mencari titik temu dengan BPN,” jelas Imron.
Namun demikian, Imron mengaku belum melakukan pertemuan dengan para investor, khususnya investor yang sudah berinvestasi dan merasa dirugikan. Bupati sengaja akan menjadwalkan pertemuan dengan para investor setelah persoalan selesai. Sebab, jika pertemuan dilakukan di awal, dikhawatirkan akan menambah persoalan di kemudian hari.
“Kalau pengusaha pasti meminta cepat segera diproses. Tapi kita ingin menyelesaikannya terlebih dahulu. Kalau sudah selesai, baru kita adakan pertemuan dengan mereka,” papar bupati.
Sampai saat ini, imbuh Imron, dirinya mengaku belum mendapat laporan perkembangan dari tim kecil yang sudah ia bentuk. “Target kita agar bisa diselesaikan diakhir tahun ini, sehingga di awal tahun nanti sudah ada kepastian. Mudah-mudahan ada titik temu,” ucapnya.
Sebelumnya, audiensi membahas Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN antara Forkopimda dan pihak BPN/ATR yang digelar Senin (9/12) lalu, tidak menghasilkan titik temu. Pasalnya, pihak BPN tetap mengacu pada norma hukum positif yang menganggap (Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah dibuat Pemda, tidak memenuhi aturan. Sehingga, izin alih fungsi lahan yang dikeluarkan oleh Pemda tidak sesuai dengan RTRW yang sudah di sahkan pada Juli 2018.
Atas kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi, akan menempuh langkah diskresi. “Kami minta diskresi, kan ada dua basis dari pembuatan aturan. Yang pertama regulatory dan ke dua berbasis diskretif. Sedangkan BPN menggunakan azaz regulatory. Jadi kalau di RTRW nya hitam putih ya hitam putih, enggak bisa dirubah,” ujar Luthfi, Rabu (11/12).
Selain itu, kata Luthfi, dirinya juga akan merekomendasikan evaluasi peta Perda tersebut. Namun, berdasarkan peraturan dari Kemendagri, peta Perda baru bisa dirubah menunggu sampai tahun 2023. “Tapi kan namanya aturan, kita bisa judicial review. Tidak hanya undang-undang, tapi RTRW juga bisa di judicial review. Kami akan melihat potensi kita bisa menuju kearah sana. Dan salah satu pilihan yang akan kami pertimbangkan (judicial review) itu,” kata Luthfi.
Dijelaskan Luthfi, langkah tersebut ditempuh mengingat pihaknya tidak mungkin membatalkannya secara sepihak. Karena, RTRW menurut hukum positif adalah legal alias sah. Sehingga, dipastikan selama dua tahun kedepan akan ada penundaan investor. Pemda sendiri, kata Luthfi, saat ini sudah me-moratorium pengeluaran izin perumahan.
“Kita sih enggak berharap (penundaan) dua tahun, tapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita akan lakukan kajian hukum, apa yang paling bisa kita lakukan itu yang akan kita dorong. Masyarakat sekarang kan juga butuh perumahan, hanya mungkin kemarin kesesuaian antara kondisi RTRW yang di sahkan dengan kebutuhan masyarakat berbeda, ini yang harus kita sikapi mencari komprominya,” terangnya.
Ditambahkan Luthfi, langkah yang akan dilakukan pihaknya itu bukan hanya memikirkan kepentingan pengembang semata. Tapi karena ingin menata ulang skema pembangunan 20 tahun kedepan berbasis RTRW yang terencana dengan baik.
Sedangkan untuk pengembang yang sudah terlanjur keluar banyak modal karena perumahan sudah dibangun tapi mentok pada sertifikat induk, Luthfi berjanji akan mencarikan solusinya. Dirinya berencana akan menggelar audiensi dengan sebagian besar pengembang pada Jumat atau Senin mendatang.
“Rencananya Jumat atau Senin kita mau audiensi dengan sebagian besar pengembang untuk membicarakan solusinya. Kalau kami akan selesaikan dari aspek hukumnya terlebih dahulu, setelah aspek hukum selesai, baru kita selesaikan aspek non hukumnya. Karena kan ini soal aturan,” ungkapnya. (Islah)