Sayang, hingga saat ini nilai hasil open bidding itu masih belum diumumkan ke publik. Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengaku tidak mengetahui secara pasti ketentuan boleh tidaknya nilai open bidding dipublikasikan.
“Enggak tahu, saya belum baca (peraturannya). Kalau belum baca saya belum yakin,” ujar Rahmat, Senin (16/12).
Ketua Baperjakat itu hanya menjelaskan bahwa nilai open bidding sudah diserahkan semua kepada bupati. “Semua sudah saya serahkan kepada bupati. Saya tidak tahu apakah beliau sudah membaca nilainya atau belum,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, proses open bidding sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, bupati sendiri yang meminta KPK untuk mendampingi dan memantau prosesnya.
Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemkab Cirebon telah menggelar open bidding. Bahkan, 27 nama yang lolos sudah diumumkan dan diserahkan oleh BKPSDM kepada bupati pada Senin (25/11).
Namun, hal itu justru menuai kritik dari Ketua Lembaga Indonesia Crisis Center Kabupaten Cirebon, Aceng Sudaman. Kepada Suara Cirebon, mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu menilai proses open bidding yang sudah dilakukan belum lama ini tidak transparan.
Pasalnya, hasil tes peserta yang masuk tiga besar itu tidak diumumkan. Selain itu, juga tidak dilakukan penilaian akumulasi rekam jejak peserta open bidding.
“Dari hasil dari tes kemarin itu seharusnya pemda mengumumkan. Biar tahu, siapa yang nilainya bagus baik dari hasil tes maupun akumulasi rekam jejak. Nah, rekam jejak kan adanya di kepegawaian. Jangan sampai mengacu hasil tes tapi rekam jejak tidak diakumulasikan,” kata Aceng.
Karena, kata Aceng, dari 27 nama yang lolos seleksi terbuka itu ada beberapa nama yang rekam jejaknya terindikasi kurang bagus.
“Ada beberapa orang dari 27 nama yang saya indikasikan rekam jejaknya kurang bagus, tapi lulus. Ya tapi kita tidak su’udzon kepada hal-hal yang begitu, yang jelas bupati harus berani membuka hasil tes biar enak. Kalau tidak terbuka, nanti antar peserta tiga besar juga bisa timbul saling curiga,” tegas Aceng.
Kendati demikian, Aceng mengakui dengan adanya open bidding itu telah membawa Kabupaten Cirebon satu langkah lebih maju. Panitia open bidding dan kebijakan daerah telah mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang managerial ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tentang managemen ASN. Undang-Undang dan PP tersebut menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati.
“Saya juga ngasih saran buat bupati, tolong bagi yang sudah eselon II menduduki jabatan kepala dinas harus dievaluasi, harus ada assessment lagi. Bila perlu assessment per dua tahun. Kenapa, karena kepala dinas kemarin itu produk lama yang ada jasa dari hasil Pilkada, SDM-nya kan belum tentu. Dan yang ikut open bidding ini saya yakin SDM-nya bagus,” terangnya. (Islah)