Diketahui sebelumnya, korban Muhammad Rozien merupakan warga Jalan Puyuh 25 Komplek Ratu Elok, Banjarbaru Kalimantan Selatan. Sekitar pukul 20.30 tanggal 6 September korban ditemukan tewas di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, Jl Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, IPDA Ngatidja SH MH mengatakan, penusukan dilakukan oleh pelaku YS alias Acil dan RM alias Nono bin berawal saat korban bersama pelapor pulang dari sebuah took.
“Saat korban dan temannya duduk di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, tiba-tiba datang pelaku YS dan RM, berboncengan menggunakan sepeda motor. Tersangka langsung menghampiri korban sambil menodongkan sajam berupa satu bilah pisau,” ujarnya.
Kepada korban, tersangka saat itu menuduh bahwa korban memukuli temannya. Lantas, pelapor bernama Qisthan Ghazi berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong, namun ketika kembali korban Rozien telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia. Adapun dua pelaku hari ini menjalani persidangan. Hakim dipimpin Aryo Widiatmoko SH MH dengan agenda sidang tuntutan dari jaksa Suryaman Tohir SH yang mana menuntut tersangka YS dengan hukuman 13 tahun penjara dan RM hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda Rp1 miliar,” paparnya.
Sidang dipimpin hakim Aryo Widiatmoko SH MH menunda persidangan untuk mendengar pembelaan pengacara Suparman dari LBH Pancaran Hati. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu 31 Desember 2019.
Roland menyampaikan, penangkapan pelaku penusukan terhadap santri dilakukan kurang dari 24 jam.
“Ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota. Polres Akan Selalu Mengawal Jalannya Persidangan,” pungkasnya. (M Surya)