Kapolres Kota Cirebon, AKBP M Syahduddi, melalui Kapolsek Gempol, Kompol H Suwitno, mengatakan, kawanan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di dalam area parkiran cargo pabrik gilingan batu PT Catur Bangun Bersama (CBB), di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/12/2019) siang sekitar 13.00 wib.
“Kronologisnya, kelima pelaku diduga memasuki area pabrik PT Catur Bangun Bersama dari jalan sebelah barat yang tidak dipagar. Setelah itu, mereka melepaskan baut-baut menggunakan kunci dan linggis besi. Setelah baut terlepas, pelaku membawa alat-alat mesin giling,” katanya.
Suwitno menyebutkan, mesin-mesin yang digondol pelaku adalah 1 buah gear hopper, 1 mesin genset merk mitsubishi build up warna silver, 2 dinamo 150 hp berikut gear box, 4 dinamo 25 hp berikut gear box, 3 buah dinamo 15 hp berikut gear box, 3 buah dinamo 10 hp berikut gear box, 3 kerangka konvayor, 1 set rol konvayor dan kabel tembaga sepanjang 150 meter. Diperkirakan total kerugian yang dialmai korban sekitar Rp 500 juta.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah lempengan besi panjang sekira 40 cm disita dari pelaku berinsil ML dan 1 buah besi box ukuran sekira 1 meter persegi disita dari pelaku MI,” ungkapnya.
Suwitno menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 852 dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil lidik, serta data baket yang ada mengarah kepada pelaku. Selanjutnya kami berhasil menangkap pelaku di Desa Palimanan Barat dan Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
“Selanjutnya kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Kota Cirebon,” pungkasnya. (Kirno)