SUARA CIREBON – Bupati Cirebon H Imron meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah mempercepat penyelesaian program pemerintahan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Imron saat memimpin rapat dinas di Aula Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis, 17 September 2026. Rapat tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi pelaksanaan program dan penyelesaian pekerjaan perangkat daerah.
Imron menekankan tiga hal dalam pelaksanaan pemerintahan, yakni pemahaman terhadap regulasi, komunikasi, dan kemampuan mencari solusi.
Menurutnya, pejabat tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga harus mampu mengambil langkah penyelesaian ketika menghadapi persoalan di lapangan.
“Kerja ini berdasarkan aturan. Pejabat harus mengerti aturannya, juga harus tahu terobosannya,” kata Imron.
Ia juga meminta pejabat tidak membiarkan persoalan berlarut ketika menemui kendala dalam pelaksanaan pekerjaan. Koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Inspektorat harus segera dilakukan jika terdapat hal yang belum dipahami.
Khusus kepada para camat, Imron meminta pembinaan terhadap kepala desa atau kuwu diperkuat, termasuk dalam aspek administrasi.
“Para camat juga harus selalu melakukan pembinaan kepada para kuwu. Dan kuwu harus selalu didampingi, diarahkan, termasuk dalam administrasinya,” ujarnya.
Imron juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah. Setiap surat maupun kegiatan kedinasan yang berkaitan dengan desa harus mengikuti mekanisme tembusan kepada pihak terkait agar koordinasi tetap berjalan.
Selain komunikasi, Imron meminta seluruh perangkat daerah menggunakan data sebagai dasar dalam menjalankan program. Ia mendorong terwujudnya satu data Kabupaten Cirebon yang dapat menjadi rujukan bersama.
“Camat harus mengetahui segala bidang yang ada di kecamatannya. Kita bekerja berdasarkan data,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala mengatakan rapat dinas tersebut digelar atas arahan Bupati sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.
Menurut Hendra, rapat membahas sejumlah program yang harus segera diselesaikan sekaligus mengevaluasi kegiatan yang telah berjalan agar tidak mengalami keterlambatan dan tetap sesuai ketentuan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dokumen tersebut harus segera dituntaskan karena batas waktu pelaporan pemerintahan daerah kepada Kementerian Dalam Negeri semakin dekat.
“Dibahas agar segera diselesaikan instrumen yang menjadi indikator laporan penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Hendra.
Rapat juga mengevaluasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa yang bersumber dari sejumlah perangkat daerah. BKK tersebut antara lain digunakan untuk program Jalan Usaha Tani (JUT), irigasi desa, desa wisata, dan program lainnya.
Hendra meminta perangkat daerah segera melengkapi persyaratan dan dokumen pencairan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati.
“Ini ada ketentuannya di Peraturan Bupati, sehingga harus segera dipenuhi karena sudah bulan September,” terangnya.
Selain itu, rapat membahas tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk pengadaan barang dan jasa serta kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















