SUARA CIREBON – Sebanyak 317 bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kabupaten Cirebon, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Rabu, 16 September 2026.
Penertiban menyasar bangunan dan aktivitas usaha yang berdiri di sempadan sungai serta ruang milik jalan (rumija), mulai dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, sepanjang 9,6 kilometer.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi rumija dan area pengairan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan.
“Pemerintah daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer,” ujar Imam.
Menurutnya, sebagian bangli berdiri di atas tanah negara maupun lahan milik Pemerintah Kabupaten Cirebon. Penertiban dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
“Keberadaan bangli ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang milik jalannya,” jelasnya.

Imam mengatakan, penertiban berlangsung kondusif. Sekitar 40 persen pemilik bangli telah membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.
“Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif. Kesadaran masyarakat untuk membongkar sendiri juga sangat tinggi, banyak yang sudah membongkar secara mandiri,” tuturnya.
Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang jalan dan saluran pengairan sekaligus mengurangi potensi genangan dan banjir di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.
Namun, penertiban juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi para PKL. Hingga penertiban dilakukan, Pemkab Cirebon belum menyiapkan lokasi khusus untuk relokasi pedagang.
“Belum ada rencana untuk relokasi,” kata Imam.
Kondisi tersebut membuat para pedagang terdampak belum memiliki kepastian tempat untuk melanjutkan usaha setelah bangunan mereka dibongkar.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap fungsi rumija dan sempadan sungai dapat kembali sebagaimana mestinya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















