Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto, usai razia menyampaikan, dari razia ini pihaknya berhasil mengamankan sekitar 430 botol miras pabrikan dari berbagai merk.
“Dasar kegiatan razia adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kita dibantu TNI dan Polri berhasil mengamankan sekitar 430 an miras dari beberapa kecamatan. Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaga kondusifitas jelang perayaan tahun baru,” ujar Iman Sugiharto.
Menurut Iman, razia miras dilaksanakan untuk mengurangi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada malam tahun baru. Mengingat, malam tahun baru itu identik dengan pesta miras.
“Saya punya keyakinan dengan jumlah hasil razia sebanyak 430 botol itu kayaknya mereka memang mempersiapkan untuk kegiatan tahun baru, ya kalau saya lihat. Makanya, atas perintah pak kasatpol PP menjelang tahun baru ini kita melakukan razia miras. Minimal bisa menekan peredaran miras pada mlam tahun baru,” katanya.
Dijelaskan Iman, satu bulan sebelum pelaksanaan razia, pihaknya sudah menerjunkan intel Satpol PP guna mendeteksi sejumlah warung kelontong yang menjual miras. Benar saja, dari hasil penyelidikan, sejumlah warung kelontong memang terindikasi menyediakan miras untuk dijual pada malam tahun baru.
“Yang jelas, untuk kegiatan (razia) penyakit masyarakat (pekat), baik miras maupun prostitusi akan selalu kita lakukan secara rutin. Kami mengimbau pedagang miras agar berhenti menjual miras, karena itu melanggar peraturan,” ungkapnya. (Islah)