Hal itu disampaikan Kepala Terminal (Kater) Penumpang Tipe A Harjamukti Kota Cirebon, Ahmad Sardi kepada Harian Umum Suara Cirebon (SC) di ruangan kerjanya, Kamis (2/12).
Ia mengatakan, belasan armada yang tidak laik pakai itu, paling terbanyak antarkota dalam provinsi (AKDP). Agar tidak terjadi seperti AKDP, pihaknya selalu menekankan kepada angkutan kota antarprovinsi (AKAP) untuk selalu menjaga kondisi bus.
“Kebanyakan itu AKDP dan kami di sini menekankan kepada AKAP-nya agar tidak seperti itu. Bus tidak laik pakai itu dari mulai segi fisik saja sudah beda dan kelihatan, di ruang kabinnya berantakan hingga speedometer-nya juga berantakan,” ujarnya.
Dengan adanya penemuan armada yang tidak laik pakai, pihak pengelola terminal selalu melakukan pengecekan dan mencatat kekurangannya. Selanjutnya, pihaknya akan memberikan rekomendasi apa saja yang perlu diperbaiki oleh pihak perusahaan.
“Kami selalu mencatat apa kekurangannya dan apa yang perlu diperbaiki pada armada itu. Kami beri tahukan ke para pengusaha, namun sejauh ini mereka selalu menyepelekan. Tugas kami hanya menyampaikan,” lanjut dia.
Pihaknya memperkirakan armada yang tidak laik pakai ada 15, terbanyak dari armada Kopayu. Terkait sanksi, sebenarnya pihaknya bisa melakukan penindakan. Akan tetapi terkendala karena kekurangan personel.
“Sanksi dan penindakan sebetulnya bisa dilakukan di sini, tapi kami kurang personel. Nantinya ada penyidik yang berkerja langsung bersama Kepolisian. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22,” sambung dia. (M Surya)