Wakil Rektor II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Adib MAg
menjelaskan, kunjungan ke DPRD Kabupaten Indramayu ini adalah salahsatu langkah
persiapan untuk membahas terkait hibah tanah seluas 18 hektare dari Pemerinah
Kabupaten Indramayu ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
“Kunjungan ke DPRD Indramayu ini adalah persiapan hibah
tanah dari Pemerintah Kabupaten Indramayu ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Hari
ini masuk ke Badan Musyawarah (Bamus), Insya Allah pertengahan Februari 2020
ini akan mulai pembahasan. Semoga bisa berjalan lancer,” kata Adib kepada
suaracirebon.com melalui telepon usai melakukan rapat dengan DPRD Kabupaten Indramayu.
Adib menjelaskan, tanah yang akan dihibahkan tersebut seluas
18 hektare miliki Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu ini berada berlokasi di
Blok Ciputat Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu yang akan diproyeksikan
untuk pembangunan kampus II IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
“Dari 18 hekatare tersebut, 8 hektare sudah bersertifikat
dan 10 hektare belum bersertifikat. Nanti yang 8 hektare ini mungkin bisa langsung
ke IAIN dan yang 10 hektarenya ada proses pensertifikatan dulu. Tapi nanti
teknisnya seperti apa nanti kita tunggu pembahasan di DPRD dulu,” jelas Adib.
Diungkapkan Adib, hibah tanah ini adalah salahsatu
langkah untuk memenuhi persyaratan transformasi dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon
menjadi Universitas Negeri (UIN). Salahsatu persyaratan transformasi tersebut
ialah kampus ini harus memiliki lahan seluas 30 hektare.
Dengan hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu
ini, maka luas tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon di Indramayu seluas 22 hektare.
Tanah tersebut terdiri dari 18 hektare hibah dari Pemkab Indramayu dan 4,9
hektare dari belanja dana hibah sebesar Rp10 miliar Pemprov Jabar. Sedangkan kampus
induk di Cirebon memiliki tanah seluar 4 hektare ditambah tanah di Desa
Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon seluas 4,2 hektare. Jadi jika
dijumlahkan luas tanah yang dimiliki IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah lebih
dari 30 hektare dan telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi dari IAIN
ke UIN.