Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, lulus penilaian dan pengecekan, maka akan segera dibuatkan SK Bupati tentang BLUD. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengatakan, dari 27 Puskesmas yang telah siap beralih status menjadi BLUD itu, ada 10 Puskesmas yang harus dilakukan perbaikan ulang.
Dijelaskan, tim memberi batas waktu perbaikannya hingga 14 Januari mendatang. Kemudian, kata Enny, ada 11 Puskesmas yang dinyatakan sudah siap dan akan dikaji hingga tanggal 21 Januari 2020. “Ada 22 Puskesmas yang harus melakukan tahapan awal kelengkapan dokumen,” kata Enny usai rakor peralihan Puskesmas UPTD menjadi BLUD di aula Bapelitbangda, Selasa (7/1).
Menurut Enny, pihaknya menargetkan semua Puskesmas sudah beralih status menjadi BLUD sebelum perubahan anggaran 2020. Dia memperkirakan pada akhir April 2020 mendatang semua Puskesmas sudah bisa beralih status.
“Karena keuntungan BLUD banyak, di antaranya Puskesmas ada fleksibilitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran meski tidak semua. Namun tetap ada ketentuan di bawah kewenangan dinkes selaku pengawas dan regulator dalam pembinaan,” papar Enny.
Enny menjelaskan, setelah beralih status menjadi BLUD maka semua anggaran bisa dikelola Puskesmas tergantung kapitasi masing-masing Puksesmas. Puskesmas juga bisa mengatur pola pada segmentasi lainnya dan pengaturan pengisian SDM. “Pengelolaan keuangan Puskesmas berfariasi, mulai dari rp 500 juta sampai Rp 2 miliar, tergantung kapitasinya,” sambung Enny.
Upaya peralihan status untuk semua Puskesmas, imbuh Enny, dilakukan sebagai percepatan pelayanan kesehatan dan pemangkasan jalur birokrasi yang dinilai masih panjang. Karena, hal itu sesuai dengan PP 23 tahun 2005 dan Permendagri nomor 79 tahun 2018 bahwa UPTD, khususnya Puskesmas harus menjadi BLUD.
Diakuinya, pada intinya 60 Puskesmas sudah siap melaksanakan peralihan status semua. Tapi ini karena ini kan harus memenuhi sejumlah kriteria kelengkapan dokumen, di antaranya meliputi rencana strategis (renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), tata kelola program Puskesmas, laporan keuangan dan juga SDM. Kajian yang dinilai tim itu meliputi tiga kategori. Yakni hasil penilaian dokumen lulus prioritas, perbaikan ulang dan pengajuan kembali untuk diajukan kepada bupati. (Islah)