Keenam jalan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah KTL antara lain Jalan Sudarsono, Jalan Pemuda, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi dan Jalan Wahidin. Di keenam ruas jalan itu para PKL tidak boleh membuka lapak.
Di awal tahun 2020 ini, Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sudarsono, Kota Cirebon, Rabu pagi (8/1). Ketika para petugas Satpol PP lakukan penertiban di wilayah tersebut, spontan para PKL setempat langsung mengerumuni para petugas.
Mereka memprotes dan mempertanyakan penertiban tersebut. Hal itu merupakan imbas dari belum adanya kepastian dari Pemkot Cirebon untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL, khususnya di ruas jalan KTL.
Pantauan Suara Cirebon, salahsatu pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, Atin mengatakan Pemkot Cirebon tegas dalam melakukan penertiban, tetapi PKL tidak diberikan ruang untuk berjualan. Selain itu, masih ada PKL yang berjualan di KTL dan masuk ke gang, tapi tidak ditindak.
“Itu masih ada yang berjualan di gang, padahal itu tempat lalu lalang warga. Jadi kalau penertiban itu yang adil,” ujar Atin di depan awak media.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Suweka mengatakan, pihaknya hanya bertugas sesuai amanat perda. Perihal teknis penataan dan pemberdayaan PKL berada di luar kewenangan Satpol PP.
“Kami tidak mengarahkan dan menyuruh untuk mendatangi dinas terkait. Karena itu bukan kewenangan kami. Karena kita hanya melakukan penertiban sesuai Perda PKL,” kata Suweka.
Terkait PKL sudah mengantongi izin dari Walikota Cirebon, Drs H Narshrudin Azis untuk bisa berjualan di rusa Jalan Sudarsono itu, para PKL hanya membuat persepsi sendiri, pasalnya walikota belum memberikan izin.
“Tidak ada izin untuk membolehkan jualan kembali. Mungkin mereka alibinya seperti itu, persepsinya mereka juga seperti itu. Secara administrasi kami belum menerima,” katanya. (M Surya)