Desakan Peserta Unjuk Rasa karena Menduga Ada Unsur Kejahatan Lingkungan
SUMBER, SC- Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati di kompleks perkantoran Sumber, Cirebon, Rabu (8/1/2020). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon agar menutup kegiatan PT Jati Vision Raya (Java) Cirebon.
Tidak lama setelah melakukan orasi, mereka diterima masuk ke kantor Setda oleh Asisten Daerah, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Mereka beraudiensi di ruang rapat Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon.
Kepada sejumlah awak media, Ketua LSM Penjara Kabupaten Cirebon, H Suratman menyampaikan, aksi mereka meminta Pemda menutup PT tersebut karena diduga telah melakukan kejahatan lingkungan. PT Java, kata Suratman, pernah dilakukan sidak oleh Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Hasil sidak Komisi tersebut, diketahui PT Java menyalahi aturan. Hal itu, diakui pula oleh DLH Kabupeten Cirebon.
Namum, lanjut Suratman, sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya dan PT Java tetap beroperasi hingga sekarang. “Makanya sekarang kami kembali melakukan aksi unjuk rasa agar ada tindakan dari pemda. Kami minta bupati berani melakukan tindakan tegas menutup PT Java,” tandas Suratman.
Selain itu, kata Suratman, bupati juga harus berani memerintahkan DLH untuk menempuh jalur hukum dengan mengadukan PT tersebut. “Hasil investigasi kami, PT java terbukti telah melakulan kejahatan lingkungan. Tapi ada pembiaran di situ, PT sudah berdiri dari 20 tahun lalu,” kata dia.
Suratman menjelaskan, kejahatan lingkungan dimaksud adalah karena limbah yang dihasilkan PT tersebut telah mencemari aliran sungai hingga ke hilir. Akibatnya, air sungai yang tercemar itu tidak dapat dimanfaatkan karena berbahaya. Selain itu, infarstruktur di PT Java juga tidak memenuhi aturan karena tidak dibangun spadan di bibir sungai pembuangan limbah tersebut.
Jika tuntutan mereka tidak direspon oleh Pemkab Cirebon, imbuh Suratman, LSM Penjara mengancam akan melakukan aksi serupa. Suratman juga mengancam akan menutup paksa PT tersebut jika tetap beroperasi.
“Kalau tidak ada srespon atau tindakan dari pemda untuk menutup PT Java, kami akan datang ke sini lagi. Bila perlu kami yang akan menutup sendiri PT itu,” tegasnya.
Usai audiensi, Asda Kabupaten Cirebon, Kasatpol PP dan Kepala DLH setempat kembali melakukan rapat tertutup di ruang rapat bupati Cirebon. Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Sugeng Raharjo menyampaikan, hasil rapat disepakati bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan pendemo menutup PT Java.
Pasalnya, sejauh ini PT Java sudah beritikad baik untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan persyaratan terkait IPAL. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP.
Hasilnya, PT Java tidak bisa ditutup karena dokumen perizinan PT Java sudah ada. Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai upaya sesuai dengan tahapan.
“Sudah ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melengkapi kekurangan dan mau mengikuti apa yang diinstruksikan. Dan sebelumnya kami sudah lakukan teguran sampai melakukan peninjauan langsung. Selanjutnya kita lakukan pembinaan agar mereka segera melengkapi kekurangan. Karena untuk IPAL-nya sendiri sudah ada, hanya perlu perbaikan,” ungkapnya. (Islah)