SUMBER, SC- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon sudah mendapat pasokan 10 ribu keping blanko KTP elektronik (E-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlah pasokan tersebut meningkat signifikan bila dibanding kiriman-kiriman sebelumnya pada tahun 2019.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Sardar Ernedin mengatakan, dengan meningkatnya kiriman blanko tersebut, maka pelayanan cetak E-KTP di Disdukcapil juga akan meningkat drastis. Menurut Eren, sapaan akrab Mohammad Sardar Ernedin, mulai Senin (13/1) besok (hari ini) Disdukcapil mengalokasikan pelayanan cetak E-KTP sebanyak 300 sampai 350 keping setiap hari melalui pendaftaran online.
“Senin besok kita mulai membuka pelayanan secara online sebanyak 300 keping per hari. Sebelumnya kita hanya bisa cetak 50 sampai 100 keping per hari,” ujar Eren, Jumat (10/1).
Meski ada peningkatan, kata Eren, namun jumlah tersebut masih belum bisa memenuhi kebutuhan 150 ribu lebih warga yang baru memiliki surat keterangan (suket) saja. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“PR kami cukup banyak, sedangkan kami saat ini baru mendapat kiriman blanko E-KTP sebanyak 10.000 keping,” kata Eren.
Menurut Eren, kebutuhan 150 ribu keping blanko E-KTP itu, 40 ribu di antaranya untuk warga yang baru melakukan perekaman data. Sedangkan 110 ribu lainnya adalah pemilik E-KTP perubahan data atau status, pindah, hilang, rusak dan lain sebagainya.
Dijelaskan, meningkatnya kuota blanko E-KTP itu setelah Disdukcapil mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon di Kemendagri menyampaikan isu tidak adanya ketersediaan blanko di Kabupaten Cirebon. Dari kunjungan tersebut, dikatehui tahun ini Kemendagri menyediakan 47 juta keping blanko E-KTP untuk seluruh Indonesia.
“Tahun ini ada 47 juta keping blanko untuk kebutuhan se-Indonesia. Mudah-mudahan persoalan yang sedang kita hadapi saat ini cepat terselesaikan,” ungkap Eren.
Untuk itu, imbuh eren, Disdukcapil meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan masyarakat terutama pihak perbankan, agar dapat melayani kebutuhan masyarakat meskipun hanya menggunakan suket. Karena, kondisi yang dialami Disdukcapil memang sedang kekurangan blanko E-KTP.
“Saya sering mendapat keluhan dari masyarakat yang ditolak menggunakan suket. Padahal suket itu juga sah, itu dikeluarkan oleh pemerintah dan ada barcode-nya. Yang penting kan sudah ada NIK-nya,” paparnya. (Islah)