MAJALENGKA, SC- Dalam sepekan, Polres Majalengka mengamankan empat tersangka penyalahguna narkoba dari empat kasus, yang semuanya merupakan warga Majalengka.
Demikian dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah media. Para tersangka berinisial ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28).
“Mereka diciduk di lokasi yang berbeda dan kita juga terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya,” kata Kapolres Mariyono, Senin (13/01).
Menurut Kapolres, dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, Sabu 0.46 gram, Ganja kering seberat 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis/merk.
“Tak hanya itu, kita juga menyita barang bukti lainnya. Seperti hand pohone dan ratusan ribu uang tunai,” ungkapnya.
“Saat ini, ke empat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (Eka)