SUMBER, SC- Aksi merombak atau mengganti sebagian perangkat desa kerap dilakukan pemerintahan desa (pemdes) saat pergantian kuwu. Kondisi itu tak jarang menjadi penyebab terjadinya perseteruan antara kuwu dan perangkat desa yang “menolak” diganti.
Di Kabupaten Cirebon, dari 176 Kuwu terpilih yang sudah dilantik bupati Cirebon pada 28 Desember 2019 lalu, gejolak itu sudah mulai terasa di beberapa desa. Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Suhartono melalui Kabid Pemerintahan Desa, Nanan Abdul Manan menyampaikan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Menurut Nanan, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2017 dan Perbup No 22 Tahun 2018. “Jadi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada ketentuannya dan ada mekanisme yang harus ditempuh. Tidak ujug-ujug langsung diberhentikan begitu saja,” tandas Nanan, Selasa (14/1).
Dijelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama karena meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.
“Untuk perangkat desa yang diberhentikan, itu karena usianya telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” kata Nanan.
Nanan berharap kepada para kuwu baru agar bisa memenuhi ketentuan dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai aturan yang ada. Setidaknya, pemberhentian perangkat desa harus ada alasan yang tepat.
“Karena dinas (DPMD) mengeluarkan nomor registrasi perangkat desa (NRPD). Jadi kalau ada kuwu yang memberhentikan perangkat desa, kuwu wajib melaporkan NRPD untuk dikembalikan ke dinas. Jadi NRPD itu sebagai alat kontrol pemantauan kebijakan kuwu. Nanti kita tanya ke camat, tanya ke kuwu prosedur (pemberhentianyan) sudah ditempuh belum. Karena aturannya nggak boleh langsung pecat, ada ketentuannya,” papar Nanan.
Namun demikian, imbuh Nanan, jika perangkat desa merasa keberatan diberhentikan karena tidak ditempuh dengan alasan yang jelas, maka perangkat desa boleh menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. “Kalau di PTUN perangkat desanya menang, maka kuwu wajib mengaktifkan kembali sesuai dengan putusan PTUN seperti apa,” ungkapnya. (Islah)