“Nanti manakala kata pusat (kemendagri) ini kebijakan tidak bisa diserahkan kedaerah, ya sudah berarti kita patuhi aturan yang sudah ada di pusat,” kata Nanan.
BACA JUGA: Kasus Antraks Gunung Kidul, Cirebon Waspada
Dijelaskan, revisi dilakukan pada pasal-pasal yang selama ini menjadi celah permasalahan. Tapi penekanannya yang lebih bersifat prinsip dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Bukan bertentangan, tapi mana-mana yang selama ini menjadi ruang atau celah permasalahan akan coba kita kuatkan. Tetapi lebih kepada prinsip,” paparnya.