SUMBER, SC- Wacana revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak mengemuka. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyatakan kesiapannya melakukan revisi perbup tersebut.
Usai rapat evaluasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat (17/1), Kepala DPMD H Hartono melalui Kabid Pemerintahan Desa, Nanan Abdul Manan mengatakan, kesiapan pihaknya melakukan revisi perbup tersebut demi proses Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon yang lebih baik. “Siap, demi proses Pilwu yang lebih demokratis lagi,” ujar Nanan.
BACA JUGA: Singaraja Meluap, 80 Persen Desa Japurabakti Terendam
Menurut Nanan, hal itu memang sudah dikomunikasikan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Dari komunikasi itu akan ditindaklanjuti dengan konsultasi DPMD dan Komisi I ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindak lanjut tersebut dilakukan ketika ada hal-hal yang perlu didiskusikan dengan Kemendagri.
“Nanti manakala kata pusat (kemendagri) ini kebijakan tidak bisa diserahkan kedaerah, ya sudah berarti kita patuhi aturan yang sudah ada di pusat,” kata Nanan.
BACA JUGA: Kasus Antraks Gunung Kidul, Cirebon Waspada
Dijelaskan, revisi dilakukan pada pasal-pasal yang selama ini menjadi celah permasalahan. Tapi penekanannya yang lebih bersifat prinsip dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Bukan bertentangan, tapi mana-mana yang selama ini menjadi ruang atau celah permasalahan akan coba kita kuatkan. Tetapi lebih kepada prinsip,” paparnya.
Ketika disinggung pemda terkesan tidak bisa berbuat banyak perihal kisruh pasca Pilwu, Nanan tidak menampik hal itu. Karena, terkait dengan kewenangan yang dimiliki pemkab.
BACA JUGA: Majalengka Terbanyak Warga Negara Asing
Dia mencontohkan perihal pengaduan yang memaksa harus membuka kotak suara. Dalam kasus tersebut, pemkab dalam hal ini DPMD tidak memiliki kewenangan kecuali atas perintah Pengadilan.
“Kita belum mengatur, pemkab bisa enggak buka kotak suara. Semenatara selama ini kita menyerahkan ke pihak Pengadilan. Sepanjang kita disuruh buka (oleh Pengadilan) ya kita buka,” jelasnya. (Islah)