Saran DPRD Penyelesaiannya Diserahkan ke Pemkab Cirebon, RSUD Arjawinangun Setuju
SUMBER, SC- Sesuai Permendagri No 33 Tahun 2019 yang melarang dualisme penganggaran jaminan kesehatan, tahun ini Pemkab Cirebon memberlakukan aturan tersebut untuk pelayanan di rumah sakit.
Kendati sudah dihentikan, ternyata Pemkab Cirebon masih memiliki tunggakan pembayaran pelayanan SKTM kepada RSUD Arjawinangun pada tahun 2019. Direktur RSUD Arjawinangun, Bambang Sumardi mengatakan, tunggakan SKTM yang belum dibayarkan Pemkab Cirebon mencapai Rp2 miliar.
BACA JUGA: Setuju Revisi Perbup Pilwu
Jumlah tersebut terdiri dari dua item yakni dari program Jaminan Persalinan (Jampersal) Rp1 miliar dan SKTM Rp1 miliar. “Masih ada 2 item tunggakan. Pertama jampersal nilainya Rp1 miliar dan SKTM Rp1 miliar. Ya masih cukup banyak,” ujar Bambang usai mengikuti rapat evaluasi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (17/1).