Bahkan setelah membaca UU No 24 Tahun 2011, Netty tidak menemukan celah pelanggaran apabila BPJS melaksanakan amanat dari hasil rapat bersama DPR. “Alasan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan jelas tak berdasar. Tidak ada aturan yang dilanggar baik yang berakibat sanksi administratif maupun pidana. Karena tak ada benturan kepentingan dan tidak ada pula subsidi silang antar program,” sambungnya.
BACA JUGA: Total Tunggakan Jadi Rp3,6 M
Melihat keresahan dan gejolak di masyarakat, Komisi IX DPR RI akan memanggil kembali Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membahas lanjutan persoalan BPJS Kesehatan. “Harus sudah siap dengan solusi. Kalau Menkes dan BPJS masih belum punya solusi, untuk apa diadakan rapat,” tutup Netty. (Arif/Ril)