Kadinkes Segera Lapor Bupati Soal Hutang SKTM ke Semua RS
SUMBER, SC- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mengakui tunggakan pembiayaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tahun 2019 yang belum dibayarkan bukan hanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun. Beberapa rumah sakit (RS), baik baik daerah maupun swasta yang bekerjasama dengan Dinkes juga masih ada tunggkan.
Hal itu terjadi karena anggaran yang tersedia sebesar Rp9 miliar tidak mampu menutupi kebutuhan selama tahun 2019. Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon. Enny Suhaeni menjelaskan, total hutang yang belum dibayarkan pemkab melalui Dinkes mencapai Rp3,6 miliar.
BACA JUGA: Duduk Bareng Bahas SKTM
“Total anggaran tahun 2019 itu Rp9 miliar, tapi masih ada kekurangan Rp3,6 miliar. Dan pada akhir Desember 2019 juga masih ada rumah sakit yang belum masuk pengajuannya, sehingga dipastikan jumlahnya lebih dari Rp3,6 miliar,” ujar Enny, Selasa (21/1).
Menurut Enny, kondisi tersebut sudah ia laporkan ke sejumlah dinas terkait seperti Dinsos, BKAD dan Bappelitbangda. Sedangkan kepada bupati, Enny mengaku belum melaporkannya secara resmi.
“Kami akan segera laporkan ini ke bupati. Tapi kalau semua stakeholders sudah tahu semua, bahwa kita memiliki hutang sebesar Rp3,6 miliar,” sambung Kadinkes Enny.
Enny menambahkan, untuk melunasi tunggakan tersebut, Dinkes mengusulkannya pada anggaran perubahan tahun 2020. Karena, pada tahun 2020 ini Pemkab tidak menganggarkan pembiayaan jaminan kesehatan melalui SKTM.
“Karena berdasarkan Permendagri No 33 Tahun 2019, kita tidak boleh lagi ada dua pengangaran jaminan kesehatan. Jadi tahun ini tidak ada SKTM,” tandas Enny.
Masih kata Enny, tidak adanya anggaran tersebut semata-mata karena pemerintah sedang mendorong kabupaten atau kota untuk bisa Universal Health Coverage (UHC) atau program yang memastikan masyarakatnya memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.
BACA JUGA: Dihapus, Dinkes Cari Skema Pengganti SKTM
“Kita sudah 85 persen, sedikit lagi mencapai 100 persen. Makanya masyarakat yang betul-betul miskin silahkan puskesosnya diajukan agar dimasukkan dalam PBI. Jadi yang rentan sakit segera dibuatkan BPJS-nya,” sambungnya.
Untuk pengganti SKTM bagi masyarakat miskin di tahun 2020, diakui Kadinkes belum ada solusinya. Untuk merumuskan formulanya, pihak Dinkes harus merumuskannya dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kita harus duduk bareng, Dinkes, Dinsos, BKAD, Bappelitbangda dan dewan untuk mencari solusi. Untuk sementara, kalau ada yang nanya, kami akan sarankan untuk ajukan ke Puskesos untuk dibuatkan BPJS,” ungkapnya. (Islah)