DPMD Desak Kuwu Lakukan Perombakan Tim Kerja Sesuai Aturan
LEMAHABANG, SC- Persoalan yang terjadi antara kuwu dan perangkat desa menjadi perhatian khusus berbagai pihak. Hal ini dikarenakan kerap terjadi sengketa yang diakibatkan dampak pemilihan kuwu, hingga terjadinya pergantian maupun pengangkatan perangkat desa baru.
Hampir di seluruh desa yang telah melaksanakan Pilwu, terjadi adanya pergantian dan pengangkatan perangkat desa baru, yang tidak sedikit menimbulkan terjadinya konflik, salahsatunya Desa Sigong. Terkait hal itu, Kabid DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdulmanan menjelaskannya kepada Suara Cirebon usai pertemuan dengan beberapa kuwu baru maupun lama di Kantor Kecamatan Lemahabang, Selasa (28/1).
BACA JUGA: Sepi, Pasar Desa Ujunggebang Butuh Solusi!
“Memang fenomena terkait adanya pemilihan kuwu adalah tidak terlepas dari adanya kasus keberpihakan pada saat pencalonan kuwu. Namun demikian, kami dari pihak DPMPD meminta kepada rekan-rekan kuwu untuk menempuh mekanisme dan aturan yang ada, agar ke depannya nyaman dalam bekerja,” ujarnya.
Saat disinggung persoalan yang terjadi di Desa Sigong, dirinya menjelaskan, kuwu dalam melakukan pergantian ataupun pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme. Jika memang akan melakukan pergantian semuanya ada regulasi, sampaikan apa alasannya melakukan pergantian.
Jika ada pelanggaran yang dibuat oleh perangkat desa lakukan peneguran secara tertulis terlebih dahulu dan semuanya sudah ada dalam perbub. Jadi sampai saat ini, untuk Desa Sigong baru sebatas tanggapan, dan belum bersifat rekomendasi. “Jadi intinya tempuh semuanya berdasarkan Hukum dan aturan yang telah ditetapkan.
Saat Suara Cirebon melakukan konfirmasi terhadap Camat Lemahabang, Edi Prayitno mengatakan, persoalan Desa Sigong sampai saat ini masih berusaha untuk melakukan komunikasi dan berdialog, baik dengan kuwu maupun perangkat desa yang akan diganti.
BACA JUGA: Petani Tewas di Sawah, Diduga Tersambar Petir
“Tetapi kami tegaskan bahwa sampai saat ini saya belum mengeluarkan surat rekomendasi hanya sebatas tanggapan terhadap keinginan kuwu dalam hal pergantian perangkat desa baru, jadi secara legalitas, perangkat desa yang akan digantikan tersebut, masih sah sebagai perangkat Desa Sigong “ tegas Edi.
Sementara itu, perangkat Desa Sigong yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menuturkan. Jika memang pihak terkait dalam hal ini kecamatan tidak bisa berlaku bijak dan adil, maka pihaknya akan memperosesnya lebih lanjut, bila perlu diadakan pertemuan secara terbuka dan memanggil semua pihak, agar apa yang terjadi sesungguhnya dapat terkuak dengan jelas. (Agus)