Senada disampaikan tokoh pemuda Desa Ujunggebang, Khumaedi mengatakan, sebenarnya awal adanya pasar tradisional Desa Ujunggebang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sehingga pemerintah desa tidak sepenuhnya punya wewenang.
BACA JUGA: Petani Tewas di Sawah, Diduga Tersambar Petir
“Sehingga masyarakat dan para pedagang pun kebingungan harus mengadu ke siapa? Oleh karena itu kami sangat berharap ada titik terang antara Koperasi dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi yang terbaik demi majunya pasar tradisional yang ada di desa kami,” pungkasnya. (Burhan)