HAL itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon, Aria Dipahandi SH MKn kepada Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Selasa (28/1)
“Ada mas dari 2019 jumlah 10.978 dan di tahun 2020 menjadi 11.000 KPM,” kata Aria.
Aria mengakui, dengan bertambahnya penerima bantuan PKH di Kota Cirebon tingkat masyarakat ekonomi rendah semakin tinggi. “Berdasarkan data itu ada peningkatan mas,”ujarnya.
BACA JUGA: Perbanyak Destinasi Baru
Di sisi lain dari meningkatnya penerima bantuan PKH di Kota Cirebon, diakui Aria sudah ada sebanyak 144 KPM PKH mundur dari peserta. Selama 144 KPM PKH masih menjadi peserta, selalu diberikan pembinaan setiap hari oleh Dinsos.
“Kita melakukan pembinaan setiap hari sepanjang mereka dikatakan mendapatkan bantuan PKH dan itu sudah ada pendampingan,” katanya.
Pihaknya sering melakukan pemantauan kepada mereka peserta KPM PKH. Selain itu sering juga melakukan pemantauan kepada para KPM PKH dari sisi kemampuan mereka.
Sehingga, para peserta KPM PKH ini ketika sudah merasa mampu dan mapan, dengan kesadaran mereka, maka akan mengundurkan diri dari peserta PKH. “Karena mereka sadar bahwasanya, masih banyak saudara-saudara kita yang betul-betul membutuhkan bantuan, artinya mereka dengan kesadaran dirinya rela melepaskan,” katanya.
Menurutnya, di Kota Cirebon yang wajib mendapatkan bantuan PKH ini dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada dari Kemensos sekitar 28 ribu Kartu Keluarga atau 107 jiwa.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Diburu
Dikatakan, untuk PKH, sistemnya harus terdata di DTKS tersebut. Sebanyak 28 ribu KK yang terdata di DTKS tersebut akan menerima beberapa bantuan yang bervariatif.
“Dari 28.000 ini ada yang nerima bantuan PKH, ada yang nerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai, red) dan ada yang nerima bantuan BPIJK yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan,”jelasnya.
Jadi intinya, kata Aria, untuk menerima bantuan-bantuan dari pusat yakni Kemensos haru masuk dulu datanya ke DTKS. Adapun proses agar mendapatkan bantuan dari pusat dan termasuk di DTKS pihaknya akan melakukan verifikasi 28 ribu KK.
“Kita nanti akan melakukan verifikasi dan validasi data terhadap 28 ribu KK ini bisa disinyalir satu, meninggal dunia, dua pindah domisili, yang ke tiga keberadaan nomor induk kependudukan (NIK),” katanya.
BACA JUGA: Diduga Virus Dibawa Warga Waled Sepulang dari Taiwan
Jika calon peserta PKH tidak memiliki NIK disinyalir akan dikeluarkan dari data DTKS, karena kependudukannya belum ada kejelasan. “Sehingga dia harus mengurus dulu ke Disdukcapil, setelah dapat NIK nanti akan diproses lagi ke sini (ke DTKS),” katanya. (M Surya/SC)