Caranya, dengan mengangkat mereka menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Paling tidak, pemerintah menggaji guru honorer dengan standar UMK.
BACA JUGA: Itung-itungan Bupati, Mutasi Awal Februari
Tuntutan tersebut mengemuka ketika Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) bersama DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menggelar audiensi di ruang Bamus DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (29/1). Dalam audiensi itu, GTKHNK meminta dukungan ketua DPRD atas rencana mereka menemui presiden ke Jakarta pada 20 Februari mendatang.
Dari hasil pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Muhammad Luthfi MSi mendukung perjuangan guru honorer berangkat ke Jakarta dengan membubuhkan tandatangan dan membuat video dukungan. Luthfi mengatakan, guru honorer tersebut tidak masuk K2 karena usianya sudah di atas 35 tahun.
“Semoga perjuangan teman-teman jadi PNS dipermudah dan diperhatikan oleh Jokowi. Kami legislatif mendukung langkah mereka memperjuangkan hak-haknya. Karena kualitas anak-anak dan bangsa ini ada ditangan teman-teman honorer,” kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar mengatakan, tuntutan awal para guru honorer adalah agar mereka bisa diakomodir masuk PNS. Hanya saja, hal itu sudah tidak mungkin karena terbentur oleh aturan. Mengingat usia mereka sudah melebihi 35 tahun.
BACA JUGA: Akhirnya, Disepakati Solusi Pertek BPN
“Tuntutan pertama, kira-kira yang berusia diatas 35 tahun diberi kesempatan. Kedua, menuntut agar gaji sama dengan UMR,” kata Asdullah.
Menurut Asdullah, kalaupun kemudian mereka tidak bisa diangkat sebagai PNS, maka mereka minta di angkat sebagai PPPK. Paling tidak pemerintah memberi kesempatan kepada mereka dengan menganggarkan honor melalui APBN.
“Jadi minta ada kepres. Kenapa sekdes bisa, bidan desa bisa, kok kita enggak bisa. Itu ada kepresnya semua, sehingga mereka tuntutannya seperti itu,” papar Asdullah.
Dikatakan, Disdik sendiri saat ini sedang memperjuangkan Perbup tentang Insentif Guru Honor hingga Rp 500 ribu. Kendati baru Rp500 yang diupayakan, namun hal itu juga masih tergantung keuangan pemda.
Pasalnya, dengan nominal tersebut Pemda harus menganggarkan Rp40 miliar per tahun. “Yang Rp500 saja kan belum pasti, itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Jadi kalau minta ke daerah sesuai UMR, kemungkinan sulit. Tapi yang penting berusaha, terserah disana. Kalau enggak jadi PNS ya PPPK, minimal insentif sesuai UMR,” katanya.
BACA JUGA: Minimalisir Tunggakan Pajak, Banyak Tawaran Kemudahan Program, Pemkot Minta ASN Beri Contoh
Sementara itu, Wakil Ketua GTKHNK 35 Plus Wilayah X Jabar, Maman Surahman mengaku akan mengirimkan personel honorer dari Kabupaten Cirebon sebanyak-banyaknya pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta 20 Februari mendatang. Pihaknya akan menyampaikan tuntutan agar guru honorer yang terhambat usia bisa diakomodir.
“Kita akan sampaikan tuntutan agar kami yang terhambat umur bisa diakomodir. Dari Cirebon setiap kecamatan akan mengirimkan peserta setidaknya 500 orang ke Jakarta,” ungkapnya. (Islah)