Terkait Masa Kerja Perangkat Desa agar Disesuaikan SK Kuwu
CIREBON, SC- Munculnya berbagai persoalan terkait pemberhentian perangkat desa sebagai imbas dari Pemilihan Kuwu (Pilwu), menjadi persoalan yang perlu dicari jalan keluarnya. Tentu agar tidak merugikan dan menguntungkan salahsatu pihak.
Pendapat tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori kepada Suara Cirebon, Kamis (23/1) usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Wangkelang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Hasil Pemetaan, 17 Sungai Akan Dinormalisasi 2020
“Persoalan terkait adanya pemberhentian perangkat desa ini memang perlu segera dicari solusinya. Salahsatunya dengan melakukan kajian dan pembahasan terkait aturan yang saat ini berlaku. Karena dengan adanya aturan yang ada saat ini, dirasakan akan terus menimbulkan persoalan,” paparnya.
Menurutnya, untuk menghentikan persoalan tersebut diperlukan adanya perubahan sistem seperti membatasi masa berlaku SK perangkat desa. Misalnya, SK perangkat desa akan berakhir sesuai berakhirnya masa jabatan kuwu.
“Manakala ke depannya perangkat tersebut masih diperlukan, maka dilakukan pengangkatan dan pembuatan SK yang baru. Inilah mungkin salahsatu solusi terbaik,” ungkapnya.