SUARA CIREBON – Direktur Jenderal Perlindungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Pemkab Cirebon, dan Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste membuka bersama kegiatan Lokakarya Konsolidasi Nasional Penguatan Keberlanjutan Pusat Sumber Daya dan Layanan Terpadu untuk Perlindungan Pekerja Migran yang Responsif Gender (MRC) di 5 Kabupaten Percontohan di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Cirebon, Rabu, 11 Mei 2026.
Pembukaan kegiatan diawali dengan Tarian Budaya dari Anak Pekerja Migran Indonesia asal Cirebon yang dirangkaikan dengan kampanye dari purna pekerja migran Indonesia untuk Jaminan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran serta Pameran Produk Purna Pekerja Migran dampingan Migrant worker Resources Center (MRC) dari 5 kabupaten wilayah percontohan yakni Kabupaten Cirebon, Lampung Timur, Tulungagung, Deli Serdang dan Kupang.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nomor 18/2017 (UUPPMI) melalui pengarusutamaan perlindungan PMI pada rencana pembangunan daerah melalui pelaksanaan program kerja sama tersebut, serta pentingnya kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat kabupaten serta desa untuk memastikan kepemimpinan pemerintah pada keberlanjutan program.
Asisten Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, Pemkab Cirebon mengapresiasi pemerintah pusat yang telah memilih Kabupaten Cirebon sebagai pionir untuk launching konsolidasi nasional. Menurut Nanan, hal ini menjadi prestasi tersendiri bagi Pemkab Cirebon.
“Mudah-mudahan pelaksanaan lokakarya ini bisa merumuskan langkah-langkah konkrit, tidak hanya sekadar wacana saja dan menjadi langkah kerja kita ke depan untuk dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Nanan.
Berdasarkan informasi dari pihak Disnaker Kabupaten Cirebon, kata Nanan, masih terjadi kesimpangsiuran informasi yang diterima warga Kabupaten Cirebon yang mengadu nasib di luar negeri, khususnya kasus-kasus yang melibatkan negara-negara yang diduga melakukan pelanggaran seperti Myanmar dan Kamboja.
Karena itu, layanan terintegrasi dan terpadu dinilai sangat penting agar akses informasi bisa menyentuh langsung ke lapisan terbawah sampai ke tingkat desa.
“Sehingga ini menjadi deteksi dini bagaimana kita harus waspada terhadap praktik praktik tersebut, untuk melakukan perbaikan-perbaikan keterpaduan informasi yang diperoleh dari pusat sampai daerah,” paparnya.
















