CIREBON, SC- Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) pabrikan dari rumah penjual di Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Sabtu (01/02) siang sekira pukul 14.00 WIB. Ratusan botol miras pabrikan itu disita petugas dari dalam lemari pakaian yang diduga sengaja disembunyikan penjual untuk mengelabuhi petugas yang melakukan razia.
Pantauan Suara Cirebon di lokasi, mulanya para petugas Satpol PP tidak menemukan miras jenis apapun ketika melakukan penggeledahan di toko kelontong milik penjual berinisial BB. Karena penasaran, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah penjual yang lokasinya berada persis di belakang toko kelontong.
Setelah menggeledah beberapa kamar, lagi-lagi petugas tidak menemukan barang haram yang dimaksud. Namun, di salah satu sudut ruangan rumah BB, petugas menemukan tumpukan kardus kosong yang diduga bekas tempat miras. Petugas Satpol PP meyakini keberadaan kardus kosong tersebut mengindikasikan bahwa BB sengaja menyembunyikan miras.
Kecurigaan petugas kian kuat ketika pemilik rumah tidak mau membukakan lemari yang diminta petugas. Pemilik rumah berdalih, lemari tersebut milik anaknya dan kuncinya dipegang oleh anaknya yang saat ini berada di Cikarang, Tangerang. “Kuncinya enggak ada pak, dibawa sama anak saya di Cikarang,” ujar istri BB.
Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan alasan yang disampaikan pemilik rumah. Beberapa anggota Satpol PP lalu coba menggoyang-goyang lemari tersebut. Benar saja, dari dalam lemari terdengar suara gerincing botol akibat saling beradu. “Ibu jangan membohongj kami, ibu jangan mengelak lagi, di dalam lemari ini ada suara botol,” desak petugas.















