Pertama yaitu masih ada sekitar kurang lebih 4.000 an warga Kota Cirebon yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ditambah penonaktifan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 10.591. “Jadi kurang lebih ada sekitar 1.500-an warga Kota Cirebon yang belum tercover BPJS Kesehatan,” katanya.
Fitrah melanjutkan, kedua, banyaknya peserta BPJS Mandiri yang sudah tidak mampu membayar tunggakan iuran, sehingga mereka sangat sulit jika harus dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri.
BACA JUGA: Rekom Cawabup Masih Misteri
“Komisi III DPRD Kota Cirebon sudah berupaya memperjuangkan agar anggaran SKTM tetap dipertahankan, tetapi kami terbentur aturan sehingga SKTM tidak dapat dianggarkan di tahun 2020,” ujarnya.
Hal ini termasuk dalam Permendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 huruf h. Belanja Barang dan Jasa No 8 menyebutkan pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
Hal inilah yang menjadi dasar Pemkot Cirebon tidak lagi menganggarkan SKTM untuk jaminan kesehatan di tahun 2020 ini.