SUMBER, SC- Bencana banjir yang terjadi akhir-akhir ini telah membuat sejumlah titik tanggul sungai di Kabupaten Cirebon jebol. Kondisi tersebut memang mengharuskan upaya penanggulangan yang harus dilakukan segera oleh pihak terkait, termasuk oleh pemerintah desa (pemdes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, H Suhartono melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Nanan Abdul Manan mengatakan, sesuai regulasi yang ada, desa diperbolehkan menganggarkan atau mengalokasikan anggaran tanggap darurat melalui APBDes. Namun, hanya untuk penanggulangan yang bersifat sementara.
BACA JUGA: Dewan Minta Pemkot Perbaiki Jembatan Ambruk
Pasalnya, bagaimanapun kewenangan pemdes itu terbatas. “Seperti perbaikan tanggul atau perbaikan lainnya yang disebabkan banjir dilihat dulu kewenangannya. Manakala itu skala kewenangan desa maka desa boleh menganggarkan tanggap darurat di APBDesnya,” kata Nanan, Senin (10/2).
Namun jika bukan kewenangan desa, maka pemdes bisa menganggarkan pada APBDes untuk penanganan yang bersifat sementara. Seperti penanganan menggunakan bambu atau karung diisi pasir dan lainnya. Untuk selanjutnya, pemdes bisa melaporkannya kepada instansi terkait untuk bisa dilakukan perbaikan secara permanen.
“Bagi kuwu yang masih belum jelas atau masih bingung dengan persoalan tersebut, silahkan datang kesini (DPMD) nanti kami jelaskan semua,” paparnya.