SUMBER, SC- Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melanjutkan aksi yang sama di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2). Aksi damai yang dilakukan SPN itu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 13 tahun 2003 tentang Omnibus Law yang akan dibahas Pemerintah. Dalam aksi tersebut secara tegas mereka menolak RUU di sahkan.
Ketua DPC SPN, Acep Sobarudin membeberkan alasan penolakan terhadap RUU tersebut. Menurut Acep, dalam RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang berpotensi merugikan kaum buruh. Diantaranya adalah pasal 59 yang menghapus jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penghapusan PKWT itu dinilai akan mengakibatkan sistem kerja kontrak terus menerus tanpa batas alias kontrak seumur hidup.
BACA JUGA: Sabar, Perbaikan Jalan Nunggu Maret
“Saya menilai isi RUU tersebut sangat merugikan bagi kaum buruh di indonesia. Dalam artian kami cemas jika RUU omnibusaw cipta lapangan kerja itu disahkan,” kata Acep.
Selain itu, isi RUU tersebut juga akan mengurangi uang perhitungan masa kerja. Karena masa kerja akan dihitung hanya 21 tahun lebih. “Kemudian uang pergantian hak bukan wajib lagi, tetapi sekarang dengan bahasa dapat memberikan uang pergantian hak,” ujar Acep.
Selain itu, kata Acep, yang membuat SPN cemas adalah, karena dalam RUU tersebut sanksi pidana bagi pengusaha nakal yang membayar upah dibawah UMK akan dihilangkan. “Kami khawatir RUU ini merupakan pesanan,” tegasnya.