Bukan hanya itu, mereka juga menolak RUU tersebut karena UMK dan UMSK akan diganti dengan Upah Kesepakatan (UK) karena Gubernur hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi saja. “Lalu dalam RUU itu disebutkan bahwa upah masa tunggu proses PHK sebelum adanya penetapan pengadilan hubungan industrial, dihilangkan,” papar Acep.
Dan yang membuatnya prihatin itu karena dalam RUU tersebut posisi Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas menduduki jabatan pada sebuah perusahaan karena pasal 43, 44 dan 46 dalam UU nomor 13 tahun 2003 yang membatasi posisi TKA, sudah dihapus. “Uang lembur juga hilang, karena akan diberlakukan jam kerja melebihi 40 jam tanpa dihitung upah lembur bagi sektor tertentu.
BACA JUGA: Pengelola Bongkar Paksa Kanopi
Tidak berselang lama setelah melakukan orasi, ketua DPRD Kabupaten Cirebon datang menemui para demonstran dan mengajak mereka masuk untuk beraudiensi. Kepada Suara Cirebon, ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi, mengaku siap memberikan rekomendasi dan menyampaikan aspirasi demonstran ke Kemenaker RI agar perubahan UU tidak mengkebiri hak-hak pekerja.
“Kita mendukung perjuangan teman-teman SPN untuk memastikan keberlanjutan hak-hak mereka tetap bisa terayomi kaitannya dengan perjanjian kerja dan UMK. Karena kita perlu melindungi kepastian kesejahteraan teman-teman sebagai pekerja,” kata Luthfi.