Restrukturisasi Sistem Baru, Ketua PAC Maksimal 35 Tahun Sekretarisnya 30 Tahun
CIREBON, SC- Ada aturan baru dalam restrukturisasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di semua tingkatan, termasuk Pimpinan Anak Cabang (PAC). Dalam aturan baru, pimpinan PAC terikat usia maksimal 35 tahun. Lalu bagaimana dengan para senior di tingkat PAC?
Mengenai hal itu, pengurus DPW PKB Jawa Barat, Yuningsih MM mengapa, aturan PAC yang diikat oleh usia maksimal 35 tahun bukan berarti menolak dengan pengurus lama. Partai menentukan itu tentu merupakan stategi tersendiri.
BACA JUGA: Wartawan Tekuk Forkopimda 3-2
“Adapun sekarang aturan diikat dengan usia. Ketua 35 tahun dan sekretaris 30. Sama sekali bukan menafikkan pengurus lama. Sama sekali tidak menafikkan yang sudah berjuang. Bukan seperti itu,” tandas Yuningsih kepada Suara Cirebon, Sabtu (15/2).
Menurutnya, perubahan aturan menyesuaikan dengan era sekarang yakni eranya milenial dengan mengakomodir anak-anak muda. “Sekarang kan eranya milenial mengakomodir tenaga-tenaga muda ya tentunya juga kita ingin menjadi partai terbuka, yang bisa lari kencang,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, dengan adanya aturan tersebut tidak akan menyingkirkan atau memberdayakan pengurus lama. Tentu mereka akan tetap diberdayakan, apalagi kemenangan PKB pada Pileg 2019 karena kerja-kerja mereka.
“Tapi ini untuk penataan struktur berdasarkan usia. Itu pun hanya untuk ketua dan sekretaris,” sambungnya.
BACA JUGA: Isu Keangkeran Bangunan Lama RSUD Arjawinangun dan Rencana Pemanfaatannya
Yuningsih tak mengelak, perubahan aturan restrukturisasi PAC PKB itu memunculkan reaksi, karena menganggap akan membuang pengurus yang lama.
“Dan ini memang kendalanya semuanya belum menerima, karena kesannya seolah-olah akan membuang pengurus lama yang usianya tidak masuk kategori itu,” pungkasnya. (M Surya)