Sejauh ini, kata Imron, kendala yang dihadapi dalam pembuatan sertifikat program PTSL adalah masih banyaknya bidang tanah masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikannya. Biasanya, itu terjadi pada bidang tanah wakaf dan waris.
“Kadang-kadang pembagian waris juga cuma omongan saja, lalu saling klaim. Nah pendataan kan perlu ada kejelian dan bukti-bukti, ini permasalahan yang dihadapi,” tegas Bupati.
Untuk itu, Imron meminta kepada kuwu dan masyarkat agar bisa membantu percepatan proses program tersebut dengan turut mengumpulkan alat bukti kepemilikan tanah. Imron juga berharap agar BPN bisa menyelesaikan program tersebut dengan baik dan tuntas.
BACA JUGA: Akhirnya, Tahun Ini Pasar Pasalaran Dirampungkan
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Muhamad Lutfi menyampaikan, dalam program tersebut semua bidang tanah yang ada di satu desa akan didaftarkan semua tanpa dipilah-pilah. Untuk tahun ini, BPN mentargetkan 50 ribu bidang tanah terpetakan dan 44 bidang tanah diupayakan terbit sertifikat.
“Satu bidang tanah, termasuk yang berperkara juga diukur, tetap dipetakan. Cuma mungkin belum terbit sertifikat, kita data dulu. Kalau ada belum wakaf ya nanti ada mekanismenya, nanti diupayakan diwakafkan dulu, mau masjid mau apa kita data dulu. Jadi sistemnya belum tentu jadi sertifikat tapi diupayakan untuk ada sertifikat kalau persyaratannya sudah memenuhi,” papar Lutfi.