Bila Setahun 50 Ribu Lahan, Butuh 8-10 Tahun Selesai 100%
SUMBER, SC- Tim Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Cirebon dilantik. Mereka akan bertugas mendata tanah untuk diproses menjadi sertifikat.
Bupati Cirebon, H Imron MAg mengatakan, tim panitia PTSL yang dibentuk bertugas untuk mendata kemudian memproses terbitnya sertifikat bagi setiap bidang tanah masyarakat Kabupaten Cirebon. “Jadi (tanah) masyarakat semua akan didata, diproses penerbitan sertifikat tanahnya supaya hak milik masyarakat ada kepastian,” ujar bupati.
BACA JUGA: Dishub Pastikan Truk Tua Tak Lolos Uji KIR
Menurut Imron, di Kabupaten Cirebon tanah masyarakat yang sudah bersertifikat yang diajukan dalam program PTSL baru sekitar 41 persen. Sisanya, sebanyak 59 persen baru akan dilanjutkan setelah para petugasnya dilantik.
“Ya kalau perkiraan sampai 8 atau 10 tahun. Kalau satu tahun 50 ribu bidang, itu beresnya sampai 10 tahun,” kata Imron, Senin (16/2).
Sejauh ini, kata Imron, kendala yang dihadapi dalam pembuatan sertifikat program PTSL adalah masih banyaknya bidang tanah masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikannya. Biasanya, itu terjadi pada bidang tanah wakaf dan waris.
“Kadang-kadang pembagian waris juga cuma omongan saja, lalu saling klaim. Nah pendataan kan perlu ada kejelian dan bukti-bukti, ini permasalahan yang dihadapi,” tegas Bupati.
Untuk itu, Imron meminta kepada kuwu dan masyarkat agar bisa membantu percepatan proses program tersebut dengan turut mengumpulkan alat bukti kepemilikan tanah. Imron juga berharap agar BPN bisa menyelesaikan program tersebut dengan baik dan tuntas.
BACA JUGA: Akhirnya, Tahun Ini Pasar Pasalaran Dirampungkan
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Muhamad Lutfi menyampaikan, dalam program tersebut semua bidang tanah yang ada di satu desa akan didaftarkan semua tanpa dipilah-pilah. Untuk tahun ini, BPN mentargetkan 50 ribu bidang tanah terpetakan dan 44 bidang tanah diupayakan terbit sertifikat.
“Satu bidang tanah, termasuk yang berperkara juga diukur, tetap dipetakan. Cuma mungkin belum terbit sertifikat, kita data dulu. Kalau ada belum wakaf ya nanti ada mekanismenya, nanti diupayakan diwakafkan dulu, mau masjid mau apa kita data dulu. Jadi sistemnya belum tentu jadi sertifikat tapi diupayakan untuk ada sertifikat kalau persyaratannya sudah memenuhi,” papar Lutfi.
Dia menjelaskan, persyaratan yang harus disediakan juga tidak rumit. Apapun data yang dimiliki masyarakat, baik berupa akte jual beli maupun hanya sebatas kwitansi jual beli juga bisa diproses. Dengan catatan, warga yang bersangkutan membuat pernyataan bahwa fisik tanah itu betul-betul dalam penguasaannya.
“Akta boleh, kuitansinya saja juga boleh, sepanjang dia membuat pernyataan bahwa dia betul-betul menguasai fisik tanah itu,” papar Lutfi.
BACA JUGA: Hii.. Makan Siang di Hotel Aston Cirebon, Pria Ini Temukan Kecoa di Hidangannya
Sedangkan untuk biaya, imbuh Lutfi, pada saat pelaksanaan PTSL seperti pengukuran, pengumpulan data yuridis, pengelolaan dan petugas ukur sudah dibiayai oleh APBN.
“Yang ada pembiayaan itu buat biaya pra, yaitu dalam menyiapkan dokumen dari masyarakat. Itu kan ada ketentuannya surat keputusan bersama. Tapi kalau misalnya dalam proses peralihan itu ada pajak ya tetap harus bayar pajaknya. Nanti ada perbup yang mengatur,” ungkapnya seraya mengatakan, ketika dokumen yang dibutuhkan bisa cepat disediakan maka akan cepat juga selesainya. (Islah)