Senda disampaikan Nanda, anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Cirebon dengan adanya Omnibus Law para kaum buruh sangat dirugikan.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal di Cirebon, 1 Penumpang Tanpa Identitas Tewas Tertimpa Kendaraan
“Omnibus Law adalah kematian bagi kaum buruh. Omnibus Law mempermudah PHK bagi kaum buruh, menghilangkan hak-hak buruh. Omnibus Law meniadakan pidana bagi pengusaha nakal. Jadi kami kaum buruh menolak Omnibus Law,” ungkapnya. (M Surya)
Page 3 of 3