“Kami layangkan surat rekomendasi ke Pemkot untuk menghentikan segala bentuk pekerjaan dilokasi Situs Matangaji. Kami berikan waktu satu bulan sampai nanti bertemu kembali dan mengambil keputusan yang tepat,” tegasnya kepada awak media.
Terkait belum terdata nya situs matangaji di cagar budaya, Tresna mendorong segera disahkannnya Peraturan Daerah (Perda) soal Cagar Budaya yang sempat tertunda.
Dikatakan nya, didalam perda tersebut ada beberapa poin penting yang menjelaskan bangunan dianggap cagar budaya atau tidak dan nama – nama cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya.
BACA JUGA: Komisi III Telusuri Perusakan Situs Matangaji
“Kami punya Raperda cagar budaya, tinggal berkonsultasi kemudian ditetapkan sehingga kejadian serupa tidak akan terulang,” tambah dia.
Sementara itu, secara bersamaan, Juru Bicara Keraton Kanoman Ratu Raja Arimbi Nurtina, S.T menyampaikan, Situs Matangaji mestinya harus dijaga dan dilestarikan oleh Pemkot meskipun belum resmi menjadi cagar budaya.