SUMBER, SC- Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kesejahteraan Honorer sudah rampung dibuat. Sesuai perundang-undangan, setelah perda dibuat, kesejahteraan honorer akan diatur oleh perbup terkait penggunaan anggaran APBD untuk kesejahteraan mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon H Rasida Edi Priyatna mengatakan, dengan telah rampungnya pembuatan perbup, nantinya kesejahteraan guru honorer dianggarkan dari APBD Kabupaten Cirebon.
“Perbupnya sudah jadi belum lama ini. Jadi mereka (honorer) dianggarkan oleh APBD,” ujar Rasida, Kamis (6/2/2020).
Menurut Rasida, berdasarkan perbup, besaran honor yang diterima tidak sama karena nilainya variatif. Nilai yang diterima ditentukan atas dasar masa kerja masing-masing honorer. Bagi yang masa kerjanya lima tahun, akan berbeda honornya dengan yang masa kerjanya sudah sepuluh tahun.
“Dari jumlah honorer sebanyak 6.000 lebih itu besarannya berbeda-beda, tidak sama. Kalau untuk (guru) SMP nanti itungannya berdasarkan jam. Per jamnya Rp30 ribu. Jadi yang banyak jam ngajarnya ya dapat banyak, kalau sedikit jamnya ya dapat sedikit lagi. Semuanya jelas, sudah diatur dalam perbup,” kata Rasid.
Namun demikian, kata Rasida, kendati sudah ada Perbup, tapi tidak bisa diberlakukan tahun 2020 ini. Diperkirakan, paling cepat diberlakukan pada tahun 2021 karena harus dianggarkan dulu.
Kalaupun dipaksakan harus dianggarkan pada anggaran perubahan tahun 2020 ini, maka hal itu bergantung pada anggaran yang ada. Karena, anggaran yang ada di perubahan tidak besar.
Sementara itu, hitung-hitungannya sendiri membutuhkan anggaran Rp40 miliar. “Kita lihat, ada enggak anggarannya. Karena kalau di perubahan kan enggak besar,” terang Rasida.
Dijelaskan, saat ini honorer memang masih menjadi tanggung jawab pemda. Ke depan, bukan tidak mungkin anggaran akan ditanggung pemerintah pusat. “Ya kalau pemerintah pusat mau menanggung, bisa dianggarkan melalui APBN,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Rasida, persoalan kesejahteraan honorer yang tak kunjung selesai membuat dirinya sempat merasa geram. Politisi Partai Golkar itu mengaku mengecam keras dan mengancam pejabat di dinas teknis untuk mundur jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan tersebut sudah memakan proses yang cukup panjang.
Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sendiri sebenarnya sudah dimiliki dan sudah disahkan diakhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019. Dirinya termasuk salahsatu anggota dewan yang sudah masuk di Komisi IV pada periode tersebut. “Kebetulan saat itu saya juga ikut membahas, karena saya juga masuk di komisi IV,” tukasnya. (Islah)