Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon, Deny Agustin mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh BPOM dan Polda Jabar itu dilakukan tanpa koordinasi dengan pihaknya.
BACA JUGA: Kapolresta : Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba
Pasalnya, hal itu memang merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi. “Kemarin kami ada acara dengan BPOM, tapi enggak ngobrol apa-apa. Acara kemarin itu pembinaan IKM, ya penjelasan yang berkaitan dengan izin edar,” ujar Deny, Rabu (26/2).
Kendati menjadi kewenangan Provinsi, namun dengan kejadian tersebut Disdagin Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan pihak dinas Provinsi Jawa Barat.
“Yang pasti semua ini akan kami kordinasikan dengan pihak dinas provinsi jabar dan BPOM,” kata Deny.
Pihaknya sepakat, khususnya terkait kosmetik diduga ilegal, adalah kosmetik yang berbahaya. Karena, peredaran kosmetik tanpa izin telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen dan perdagangan. Disdagin juga berencana melihat langsung keberadaan tempat tersebut dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Korban Pergeseran Tanah Mulai Mengungsi
Sebelumnya, BPOM Provinsi Jawa Barat bersama Ditkrimsus Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di kawasan Kedawung Kabupaten Cirebon yang diduga dijadikan tempat pelabelan produk kosmetik tanpa izin edar, Selasa dini hari (25/2). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sekira seribuan kardus yang diduga berisi kosmetik ilegal. (Islah)