Sebelumnya, Komisi IV menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kesejahteraan Honorer sudah rampung dibuat. Sesuai perundang-undangan, setelah Perda dibuat, kesejahteraan honorer akan diatur oleh Perbup terkait penggunaan anggaran APBD untuk kesejahteraan para tenaga honorer.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon H Rasida Edi Priyatna mengatakan, dengan telah rampungnya pembuatan Perbup, nantinya kesejahteraan guru honorer dianggarkan dari APBD Kabupaten Cirebon. “Perbupnya sudah jadi belum lama ini. Jadi mereka (honorer) dianggarkan oleh APBD,” ujar Rasida, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Capek Kerja Tanpa Wabup
Menurut Rasida, berdasarkan Perbup, besaran honor yang diterima tidak sama karena nilainya variatif. Nilai yang diterima ditentukan atas dasar masa kerja masing-masing honorer. Bagi yang masa kerjanya lima tahun, akan berbeda honornya dengan yang masa kerjanya sudah sepuluh tahun.