Komisi III Temukan 4 Proyek Tak Terserap Alias Melewati Tahun Anggaran
SUMBER, SC- Pengerjaan sejumlah proyek pembangunan fisik di Kabupaten Cirebon yang lewat tahun selalu terjadi setiap tahun. Temuan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, sedikitnya ada empat titik proyek yang pengerjaannya melewati tahun anggaran.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III meminta klarifikasi dari Dinas PUPR dan Inspektorat selaku pengawas internal di ruang Komisi III, Rabu (19/2). Menurut Ketua Komisi III, Hermanto, hasil sementara dari rapat meminta klarifikasi itu hanya menyampaikan hasil sidak Komisi III di empat titik. Temuan di empat titik itu, tidak sesuai dengan aturan dan masih perlu pendalaman. Pasalnya, di beberapa tempat lainnya ditengarai masih ada proyek dengan pelanggaran yang sama.
BACA JUGA: Pabrik Saos Disoal Warga karena Bau Tidak Sedap
“Kami pertanyakan ke Inspektorat karena yang berhak menilai pekerjaan adalah Inspketorat sebagai pengawas internal. Saya pertanyakan bagaimana tentang kejadian proyek lewat batas waktu. Ini dalam upaya agar Cirebon lebih baik lagi kedepan. Tidak terjadi hal-hal yang seperti itu lagi,” ujar Hermanto, usai rapat.
Namun demikian, ada pengecualian pada pekerjaan-pekerjaan yang dalam masa pemeliharaan. Terhadap pekerjaan tersebut, Komisi III memakluminya dan tidak akan membesarkan-besarkan. Tapi tetap harus dilaksanakan.
Hermanto menyampaikan, Komisi III akan menjadwalkan pertemuan ulang dengan DPUPR minggu depan. Karena, dalam pertemuan kemarin, dari DPUPR hanya kepala bidangnya saja yang hadir. Komisi III menginginkan dalam pertemuan minggu depan seluruh personel DPUPR hadir semua, termasuk kepala dinasnya.
“Ya nanti akan ditelaah, karena tadi kabidnya juga tidak membawa data. Kalau komisi III sudah ada datanya, tapi kan perlu validitas data dari PUPR. Makanya nanti dijadwalkan ulang supaya personel PUPR datang semua,” kata Hermanto.
BACA JUGA: Siapkan Regulasi Khusus Awasi Pajak Bermotor ASN
Masih menurut Hermanto, sejauh ini Komisi III mengaku kesulitan untuk mengetahui pekerjaan yang lewat waktu yang sudah dilaksanakan. Pasalnya, dalam rapat evaluasi anggaran tahun 2019 yang digelar sebelumnya, pihak DPUPR mengklaim anggaran terserap 92 persen. Dan hanya dua kegiatan yang tidak terserap. Kenyataannya, Komisi III menemukan empat titik proyek yang bermasalah.
“Yang dua (proyek) itu memang dilaporkan ke dewan tidak terserap, yang lainnya berarti terserap. Ternyata setelah disidak ada kejadian begitu, ada yang lewat tahun. Berarti kan kami menganggap bahwa itu tidak terserap dengan tidak sesuai peraturan,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, Hermanto mengaku Komisi III merasa dibohongi oleh DPUPR. “Jelas, kami merasa dibohongi karena yang dua (proyek) terserap itu bukan masuk dalam empat (proyek) temuan kami. Nah itu temuan kami (empat proyek) yang dilaporkan terserap,” tandas Hermanto.
Hal itulah yang jadi pertanyaan Komisi III dalam rapat tersebut. Karena kalaupun dilakukan addendum, pekerjaan sudah lewat waktu. Sedangkan kalau lewat tahun itu memerlukan persetujuan dewan lewat Perda Tahun Jamak. Pekerjaan yang bisa di-addendum itu adalah pekerjaan yang tidak melampaui tahun berikutnya.
BACA JUGA: Perbanyak Kerjasama untuk Dongkrak PAD
“Kalau melewati tahun, otomatis harus ada Perda Tahun Jamak dengan persetujuan dewan. Sementara setahu saya DPRD belum pernah mengadakan rapat pembentukan Perda Tahun Jamak untuk kegiatan itu,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, termasuk awak media untuk memberi informasi terkait proyek yang melewati batas waktu. Temuan Komisi III itu di antaranya terdapat di wilayah Kecamatan, Tengahtani, Jamblang dan Mundu. (Islah)