Melalui Kapolres, pengakuan tersangka USY barang haram tersebut dibeli melalui handphone dan hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. Sabu tersebut dipake sendiri dan didapat dengan cara memesan lewat telepon dari seseorang bernama Codet (DPO) warga asal Cirebon. “Tersangka membeli sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2.800.000,” katanya.
BACA JUGA: Diduga Tabrak Truk, Rider Honda Tewas
Saat ditanya oleh Kapolres, tersangka mengkonsumsi sabu untuk menjaga daya tahan tubuh.“Untuk menjaga stamina aja Pak,” ujar USY.
USY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka diancam 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas AKBP. Bismo. (Eka)