Terkait PT T yang diduga tidak menyetorkan uang BPJS ketenagakerjaan ternyata sudah ada pemeriksaan. “Makanya kami meminta hasil perkembangan pemeriksaan kasus tersebut tapi sampai sekarang belum ada tembusan salinannya ke kami,” jelas dia.
Ari menegaskan ada beberapa jawaban yang diberikan UPTD PK yang hasilnya masih belum memuaskan sehingga pihaknya masih belum mengerti terkait SK PPNS penyidik yang berubah dari SK Kabupaten menjadi SK Provinsi Jawa barat.
BACA JUGA: Perlu Perbup Atur DD untuk Sampah
Dengan adanya notulen audensi ini pihaknya akan merencanakan melakukan pelaporan secara tertulis yang dilayangkan kepada Ombudsman terutama terkait penghentian perkara tersebut.