MAJALENGKA, SC- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka Tatang Rahmat, menyatakan pihaknya telah menuntaskan percepatan pencetakan KTP-el bagi Print Ready Record (PRR), pemegang Surat Keterangan (Suket) sebanyak 12.610 keping per tanggal 28 Februari 2020.
“Status PRR yakni masyarakat yang sudah melakukan perekaman E KTP dan belum pernah sama sekali memiliki E KTP atau pemula. Masalah ini sudah kita selesaikan,” kata Tatang Rahmat, kemarin.
BACA JUGA: Gara-Gara Jalan Berlubang, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mendapat 18 Jahitan di Kepala
Pihaknya bersyukur di akhir bulan Februari 2020 ini pencetakan E KTP status PRR rampung dan saat ini mulai mobile melakukan perekaman E KTP pada usia pemula atau wajib E KTP dengan jemput bola ke sekolah – sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka. Dijadwalkan pada setiap hari Jumat, mobile pelayanan Disdukcapil ke sekolah-sekolah, sedangkan pada hari Senin sampai dengan Kamis, mobile melakukan pelayanan ke kantor-kantor desa se-Kabupaten Majalengka.