KOTA CIREBON, SC- Sebanyak 12 tersangka pelaku kejahatan jalanan dibekuk Satuan Reserse Krimi (Satreskrim) Polres Cirebon Kota. Mereka terdiri dari 6 pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor, 5 pelaku pencurian dengan kekerasan, sedangkan 1 pelaku lainnya percobaan pencurian.
Karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, 1 dari 12 pelaku tersebut terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas. Hasil dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan 9 barang bukti, yaitu 7 unit sepeda motor dan 2 senjata tajam jenis clurit dan kunci leter T.
Selain itu, barang bukti lainnya pun diamankan, berupa linggis kecil, gunting besar, sebo, sepeda ontel, senter dan tali rapia, handphone.
BACA JUGA: Ajukan Rp10 M Untuk Pasar Tematik Kalitanjung
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Syamsul Huda didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap dalam sebuah Operasi Jaran Lodaya 2020 yang dilakukan Satreskrim Polres Ciko.
“Selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020 dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kami berhasil mengamankan belasan penjahat jalanan dari beberapa kasus yakni curanmor, curas, curat dan percobaan pencurian. Total ada sembilan laporan polisi yang kami tindak. Mereka ditangkap secara terpisah di lokasi dan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Deny Sunjaya mengungkapkan, tersangka yang terpaksa ditembak dan merupakan residivis itu berinisial TK
“Kepada tersangka TK ini kita memberikan tindakan yang terukur dan tegas karena yang bersangkutan ketika akan ditangkap melakukan perlawanan,” ucapnya.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, KSOP Pelabuhan Bentuk Tim
Bahkan, lanjut Deny, tersangka TK ini juga adalah salahsatu residivis dan sudah menjalani dua kali hukuman dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor.
Deny juga mengungkapkan, para pelaku curanmor yang ditangkap ini kerap menyasar tempat kos yang lokasinya di pinggir atau dekat jalan raya, sehingga memudahkan mereka untuk kabur setelah melancarkan aksinya.
“Begitu mereka dapat motor langsung kabur ke jalan raya. Kemudian motor hasil curian dijual melalui medsos Facebook,” paparnya.
Masih kata Deny, anggotanya juga mengamankan dua tersangka yang merupakan spesialis jambret. Pelaku ditangkap saat melakukan aksi curanmor.
BACA JUGA: Diabsen di Akhir Rapat, Imron: Dewan Juga Harus Disiplin
“Kita juga amankan tiga pelaku curas (begal-red) yang beberapa waktu lalu melakukan aksinya di wilayah jalan Pelandakan dengan cara memepet lalu mengalungkan celurit kepada korbanya,” jelasnya.
Deny menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Untuk pelaku curanmor diancam hukuman penjara selama 7 tahun, sedangkan pelaku curas ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara,” tegasnya. (M Surya)