Kerja di Rumah Dinilai Kebijakan yang Keliru, Abraham Minta Pemerintah Menganulir SE Tersebut agar ASN Kembali Bekerja di Kantor
SUMBER, SC- Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, mendapat kritik pedas dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cirebon.
Surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di instansi pemerintah, dinilai absurd.
Kadishub Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad dalam konferensi pers di kantor dinas setempat, Kamis (19/3) mengatakan, pemerintah harus menganulir SE tersebut dan segera dibuat kembali SE tentang ASN untuk kembali bekerja seperti biasanya. Pasalnya, kata Abraham, SE tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 itu dinilai membuat etos kerja ASN menjadi lemah.
“Sistem ini efektif enggak untuk mengawasi (ASN) kerja di rumah. Orang kerja di kantor saja enggak bisa terkontrol, kadang ada yang males, apalagi di rumah. Ini kebijakan yang keliru,” tegas Abraham.
Selain itu, kata Abraham, sistem ASN kerja dari rumah juga dipertanyakan kemaksimalannya. Dia menilai sistem kerja yang di instruksikan oleh Kemenpan RB tersebut sebagai anomali.
BACA JUGA: IJTI Minta Identitas Pasien Covid-19 Dibuka
“Yang efektif itu harus bertemu antara masyarakat dan ASN sebagai pelayannya. Ini otokritik buat pemerintah pusat. Kita dalam berbangsa dan bernegara ini ukurannya bukan ASN, ukurannya pelayanan kepada masyarakat,” tandas Abraham.
Kadishub juga menilai, SE tersebut justru tidak sinkron antara input dan output, income dan outcome, benefit dan impacnya. Bahkan, hal itu telah membuat masyarakat menjadi ketakutan yang berlebihan.
“Menurut saya ada tiga hal (dari SE tersebut), sistem, lingkungan, dan budaya. Sistemnya harus segera dianulir. Ini terlalu didramatisir oleh orang-orang tertentu yang mencari keuntungan. Walaupun memang dampak positifnya kita jadi berperilaku hidup sehat, selalu cuci tangan dan lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Masa Tanggap Darurat Belum Tentu Diperpanjang
Atas dasar itu, lanjut Abraham, selaku Kadishub dirinya tidak menanggapi SE tersebut. Dia tetap menginstruksikan bawahannya untuk bekerja seperti biasa, yakni datang ke kantor. Karena, Dishub merupakan institusi yang membutuhkan kehadiran ASN dalam pelayanannya seperti retribusi, uji kendaraan, dan lainnya.
“Yang sifatnya kebijakan atau yang sifatnya administrasi seperti asisten di lingkungan pemda, bagaimana caranya saya enggak ngerti teknisnya. Sistemnya bagaimana yang akan dipakai, instrumennya bagaimana yang akan dilaksanakan. Ini kan perlu kajian, ini dua pekan lho, lama,” jelasnya. (Islah)