CIREBON, SC- Tim Tekab 852 Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Ciwaringin berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (21/3/2020) kemarin. Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Blok Tanah Beureum, Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengaka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahddudi melalui Kasubbag Humas Polresta Cirebon, IPTU Soleh menjelaskan, kejadian Curat yang terjadi pada Rabu (26/2/220) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut menyasar rumah korban, Fariyah di Blok Lebak, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku berinisial Is alias Gundul, warga Blok I, Desa Bantar Waru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, sedangkan AIJ, warga Blok Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, sementara KU yang tercatat sebagai warga Ciamis masih dalam pencarian,” katanya kepada suaracirebon.com, Senin (23/3/2020).
IPTU Soleh memaparkan, pelaku melakukan pencurian setelah berhasil masuk melalui jendela rumah. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar depan dan berhasil mengambil 3 unit HP yang tergeletak di atas tempat tidur.
Selain itu, kata Soleh, pelaku juga mengambil uang tunai yang tersimpan di tas yang menggantung di tempat tidur. Pelaku pun mengambil kunci kontak kendaraan yang tersimpan di atas lemari televisi.
“Kemudian pelaku keluar rumah lewat pintu belakang dan mengambil sepeda motor yang tersimpan di teras samping rumah. Setelah itu para pelaku kabur membawa kabur barang hasil curian tersebut. akibat peristiwa ini korban memgalami kerugian sekitar Rp 25 just,” ujarnya.
Mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencuri, korban langsung melaporkannya ke Polsek Ciwaringin. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Ngaku Petugas PLN, Malah Curi HP
Hasilnya, jajaran kepolisian berhasil mendapatkan beberapa barang bukti di sebuah rumah di dekat Jembatan Ciwaringin, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit notebook, satu unit HP Vivo Y95, satu unit HP Oppo A3, satu unit sepeda motor Suzuki Nex dengan nomor polisi E 5758 XU, dan satu buah obeng,” paparnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di rumah di Blok Lebak, Desa Ciwaringin berupa satu unit HP Y81, dan satu buah obeng.
“Sekitar tiga minggu yang lalu kami juga mengamankan barang bukti di salah satu rumah di Blok Kebon Gede berupa satu unit HP Samsung Galaxy J5, satu unit HP Oppo A3s, dan satu unit HP Oppo Neo,” paparnya.
BACA JUGA: Empat ABG Pelaku Perampasan HP Dicokok Polisi
Selain itu, barang bukti yang diamankan di rumah di Blok Dukumire, Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin berupa dua unit HP Xiaomi Note 5A, satu unit HP Xiaomi Note 6A. “Kami juga mengamankan barang bukti sebuah HP Samsung Galaxy J5 dan uang sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata Soleh, pihaknya pun mengamankan satu unit HP Vivo Y93 di sebuah rumah di Jalan Pandawa, Desa/Kecamatan Gempol.
“Di Desa Gempol kami juga mengamankan satu unit sepeda lipat dan uang sebesar 600 ribu rupiah. Dan di Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan kami mengamankan satu unit HP Xiaomi Note 5 warna gold,” pungkasnya. (Kirno)