MAJALENGKA, SC- Petugas gabunganterdiri dari personel Polres Majalengka, TNI, Dishub dan Sat Pol PP Majalengka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka. Sabtu (21/03/2020) malam.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengintruksikan Jajarannya untuk melaksanakan kegiatan KRYD dalam rangka menindak lanjuti maklumat / surat Edaran Gubernur Jabar No. 400/27 Hukham, tentang Hiburan Malam / Karaoke tutup sementara untuk mengantisipasi Covid 19 dan dalam pelaksanaan tugas bertindak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol M.Pardede, kegaiatan dilaksanakan dan di ikuti oleh para Kasat, Kapolsek Jajaran, Anggota Kodim 0617/Majalengka, Dishub dan Sat PP Kabupaten Majalengka sebanyak 251 personel.
Selanjutnya personel gabungan melaksanakan kegiatan dengan melakukan pengecekan terhadap 11 tempat hiburan malam/karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka dan memberikan imbauan kepada kepala atau perwakilan dari tempat hiburan di wilayah Kabupaten Majalengka agar menutup sementara tempat hiburan tersebut.
BACA JUGA: Majalengka Siapkan Rp 2 M untuk Antisipasi Corona
Kabag Ops Polres Majalengka Kompol M.Pardede saat memimpin KRYD menuturkan, dalam pengecekannya di tempat hiburan sebanyak 11 tempat hiburan malam/karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka secara keseluruhan dalam keadaan tutup, selain itu, para Kapolsek beserta anggota dan Muspika lainnya melaksanakan imbauan ke semua tempat hiburan di wilayah Kabupaten Majalengka agar ditutup sementara. (Eka)