Jabatan Camat Sudah Tidak Bisa Lagi Diisi Pejabat yang Sebelumnya Menduduki Posisi Sekmat
SUMBER, SC- Pelantikan pejabat hasil open bidding yang belum dilaksanakan Bupati hingga sekarang dipertanyakan ketua fraksi partai Golkar, Anton Maulana ST.
Pertanyaan itu disampaikan Anton dalam rapat paripurna pandangan umum DPRD terhadap 4 Raperda dan pendapat Bupati terhadap Perda inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna Abhimata gedung DPRD setempat, Rabu (11/3/2020).
Menurut Anton, selain mengganggu kinerja, molornya pelantikan pejabat hasil open bidding juga membuat kegamangan para pejabat. “Hasil open bidding yang tidak segera dilaksanakan membuat kegamangan pejabat, karena mereka merasa digantung,” kata Anton saat membacakan pemandangan umum fraksi partai Golkar dalam rapat tersebut.
Pernyataan politisi partai Golkar itu pun langsung dijawab Bupati Cirebon, Drs H Imron Rosyadi MAg saat memberi pendapat terkait Perda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, Imron sengaja membelokkan substansi pendapatnya tentang Raperda inisiatif DPRD.
BACA JUGA: Capek Kerja Tanpa Wabup
Imron mengaku sengaja mejawab pertanyaan tersebut dihadapan peserta rapat paripurna mengingat isu soal mutasi dan rotasi terus bergulir bahkan hingga di forum rapat paripurna.
Akhirnya, dalam kesempatan itu Imron blak-blakan membeberkan alasan penundaan mutasi dan rotasi tersebut. Imron menjelaskan, lamanya pelantikan atau mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon itu karena dirinya ingin mengetahui pihak-pihak yang bermain dan telah menjual nama dirinya sebagai Bupati.
Setelah ditunda sekian lama, kata Imron, dirinya mengaku sudah mengetahui pihak-pihak yang bermain dan pejabat yang sudah “gatal” ingin segera menduduki jabatan baru.
BACA JUGA: Pengisian Wabup Dipercepat
“Kalau kondisinya sudah seperti ini kan mereka yang sudah menjual nama saya dan suka bermain pada mangap kabeh (melongo semua). Saya jadi birokrat ini sudah 20 tahun, jadi saya faham penyakit birokrat,” kata Imron.
Dia menambahkan, dalam proses tersebut dirinya sengaja tidak melakukannya secara terburu-buru. Pasalnya, kondisi Kabupaten Cirebon saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sehingga, kata Imron, ibarat pepatah Cirebon ‘Bening banyue kena iwake’, maka jurus itulah yang sengaja dipakai oleh dirinya menghadapi kondisi Kabupaten Cirebon saat ini.
Selain itu, lanjut Imron, alasan lainnya adalah karena adanya aturan baru tentang mutasi dan rotasi. Dia mencontohkan, saat ini untuk mengisi jabatan camat sudah tidak bisa lagi diisi oleh pejabat yang sebelumnya menduduki posisi sekmat. Sesuai aturan, jabatan camat itu harus diisi oleh sarjana pemerintahan dan IPDN.
BACA JUGA: SKPD Kabupaten Cirebon Bakal Dirampingkan
“Kalau mau dipaksakan sebenarnya bisa saja, tapi itu kan nanti ada konsekwensinya. Dan kalau mutasi rotasi digelar cepat, itu justru akan menimbulkan isu baru,” ungkapnya. (Islah)