CIREBON, SC- Putusan MA terkait pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait Kenaikan Iuran BPJS disambut baik anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Fitrah Malik, sebab dinilai meringankan beban masyarat. Kader Partai Gerindra itu merasa puas dengan putusan MA membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS.
“Kami anggota dewan Kota Cirebon sebagai representasi dari masyarakat, tentunya sangat puas dengan keputusan MA batalkan naiknya iuran BPJS,” tandas Fitrah kepada Suara Cirebon di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (10/3/2020).
Fitrah juga mengatakan, di daerah juga tidak hanya menyoalkan naiknya iuran BPJS, akan tetapi dirinya sebagai wakil rakyat akan terus mendorong pemerintah daerah Kota Cirebon melaui Dinas terkait untuk mengatasi permasalahan peserta mandiri yang menunggak.
BACA JUGA: SKPD Kabupaten Cirebon Bakal Dirampingkan
“Bukan hanya soal kenaikan BPJS bahkan kita juga sedang mendorong Dinas Kesehatan dan stakeholders yang lainnya, untuk bagaimana mengatasi persoalan peserta mandiri yang tertunggak,” katanya.
Dikatakan, dirinya bersama eksekutif sedang menggodok bagaimana pemerintah daerah bisa mengatasi hal tersebut supaya mereka yang kurang mampu bisa di Imigrasi kan menjadi PBI.
“Dengan dibatalkannya naiknya iuran BPJS jelas kami merasa puas, di daerah pun kami sedang mendorong pemerintah daerah kota akan konsen terhadap pelaksanaan kesehatan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu atau yang belum punya BPJS,” katanya.
BACA JUGA: Dorong Perumda Bank Cirebon Lakukan Inovasi
Dikatakan, dengan adanya masyarakat yang kurang mampu atau belum memiliki BPJS , ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon agar segera melakukan eksekusi, untuk diberikan PBI KIS APBD.
“Yang menunggak pun kita dorong Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan, di imigrasi kan menjadi peserta bantuan iuran, KIS, APBD,” ucapnya.
Terkait SKTM sudah dihapuskan pemerintah pusat, kata Fitrah Pemerintah Kota Cirebon sudah menganggarkan untuk masyarakat yang sakit akan dibuatkan PBI tetapi masih dalam persyaratan life saving, artinya ketika masyarakat sudah di rawat di rumah sakit baru dibuatkan PIB.
BACA JUGA: Wakil Ketua Dewan Geram, Jembatan Ambruk Dibiarkan
“Kita juga sedang dorong agar ini, masyarakat didata jadi jangan sampai menunggu sakit, supaya masyarakat didata dan diverivikasi dan di PBI kan,” ujarnya. (M Surya)