MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka, Polda Jabar menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) Penanganan Penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka dalam rangka antisipasi dampak keamanan dari kebijakan pemerintah, bertempat di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Kamis (2/4/2020).
Acara tersebut dihadiri Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, Danyon 321 Letkol Inf Derry Indriawan, Waka Polres Majalengka KOMPOL H. Hidayatullah, Dandim 0617/Majalengka yang diwakili Kasi Ops Kapten Inf Wawan Wingara, Danlanud S.Sukani yang diwakili Dansat POM Kapten POM Penri Mulana, Dishub, BPBD, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinkes dan instansi terkait lainnya.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso dalam sambutanya mengatakan bahwa virus Corona atau Covid-19 adalah virus yang menyerang sistem pernapasan yang bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru atau pneumonia akut, bahkan bisa menyebabkan kematian.
“Kami berharap kegiatan ini membuat kita semakin solid dan fokus dalam tujuan bersama untuk mencegah serta mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah kita khususnya Kabupaten Majalengka.”
Oleh sebab itu, lanjutnya, cara pencegahan yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan kita terinfeksi virus ini. Kapolres pun mengajak kepada peserta Rakor Lintas Sektor agar memberikan himbauan kepada masyarakat secara santun dan humanis.
“Dengan himbauan untuk mengurangi aktifitas di luar, menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan, melakukan pola hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan, berolahraga serta berjemur, dalam upaya memerangi virus corona,” lanjut Bismo.
BACA JUGA: Anggota Dewan dari Demokrat Bantu Alkes
Acara kemudian dilanjutkan dengan Paparan Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Intelkam dan dari Instansi Terkait tentang Penanganan Penyebaran virus Covid-19, dan acara Pembulatan oleh Kapolres Majalengka tentang kesiapan latihan Sispamkota dalam rangka antisipasi dampak dari kebijakan pemerintah PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Eka)